Hai SVB Gengs! Hayo, siapa diantara kalian yang masih awal tahun gini, udah pengen cuti buat pergi healing dan liburan sana – sini? Kalo iya, berarti kalian wajib perhatikan beberapa hal berikut ini yah!
Pertama, kamu harus memperhatikan kalender hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun tersebut. Kalau di tahun 2024 ini, berdasarkan Surat keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 855 Tahun 2023, pada tahun 2024 terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Keputusan perihal daftar libur nasional dan cuti bersama 2024 disepakati Kementrian Agama, Ketenagakerjaan, dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi. Untuk daftar lebih lengkapnya, kamu bisa cek pada link berikut ya! (https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/KEPUTUSAN%20BERSAMA%20MENTERI/jenis/1758?KEPUTUSAN%20BERSAMA%20MENTERI)
Photo by Mikhail Pavstyuk on Unsplash
Kemudian, kamu juga harus memperhatikan peraturan mengenai cuti dan hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah dan perusahaan tempat kamu bekerja. Di Indonesia sendiri, peraturan terbaru yang mengatur tentang kewajiban pemberian cuti dan istirahat kepada karyawan adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022. Berkaitan dengan ketenagakerjaan, Pasal 81 poin 25 Perppu Cipta Kerja mengubah isi pasal 79 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang sebelumnya berlaku. Pada Perppu tersebut, disebutkan bahwa cuti tahunan wajib diberikan kepada karyawan sekurangnya 12 hari kerja setelah karyawan telah bekerja selama satu tahun di perusahaan tersebut.
Lantas, apakah hal ini berarti karyawan yang belum genap satu tahun bekerja, tidak akan mendapatkan cuti atau tidak bisa mengajukan cuti sama sekali? Tergantung! Karena, selain peraturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, kebijakan yang ditetapkan oleh perusahaan juga akan berpengaruh kepada izin cuti yang akan diberikan kepada karyawan. Untuk itu, penerapan sistem cuti ini bisa jadi berbeda antar perusahaan. Sehingga, pastikan bahwa kamu memahami baik aturan cuti yang ditetapkan oleh pemerintah, maupun aturan cuti dari perusahaan tempat kamu bekerja ya! Pastikan juga bahwa kamu mengikuti seluruh prosedur dan persyaratan yang berlaku ketika mengajukan cuti.
Terakhir, sebagai seorang karyawan, kamu juga harus memperhatikan beberapa hal sebelum mengajukan izin cuti.
Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengajukan Cuti:
Itu dia beberapa hal yang harus kamu perhatikan sebelum mengajukan cuti. Semoga, pengajuan cuti kamu bisa diterima oleh perusahaan dan happy long weekend SVB Gengs!
Nah, sebagai HR, kamu juga wajib terkait kepengurusan cuti karyawan ya! Kamu bisa coba pelajari ini di HR Bootcamp SVB Academy! Apa sih HR Bootcamp itu? HR Bootcamp adalah kelas yang membantu kamu belajar HR dari dasar.
Materi HR Bootcamp:
Gimana, tertarik untuk bergabung di HR Bootcamp? Yuk, langsung aja daftar di website SVB Academy! Saat ini ada diskon 50% dari Rp3.000.000 menjadi Rp1.500.000 hanya untuk 3 pendaftar pertama, jangan sampai kehabisan diskon ya!