Hai SVB Gengs! Kalian pasti tahu ya, bahwa akhir – akhir ini PHK tengah menjadi isu yang panas diperbincangkan, karena banyak perusahaan yang terkena dampaknya. Padahal PHK merupakan sebuah keputusan yang seharusnya dihindari dan dicegah. Namun bila keputusan PHK harus diambil, maka perusahaan wajib memastikan prosesnya berjalan dengan lancar, hati hati dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Nah, berikut ini hal – hal yang harus dipertimbangkan oleh perusahaan apabila hendak melakukan PHK ya, SVB Gengs!
Photo by Tingey Injury Law Firm on Unsplash
PHK harus dilakukan dengan alasan yang jelas dan sah secara hukum. Menurut UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2022 dan PP No 35 Tahun 2021. Beberapa alasan PHK diantaranya adalah efisiensi perusahaan, perusahaan yang hendak tutup, hingga force majeure. Selain adanya alasan sah, UU Cipta Kerja juga mengatur tentang alasan tidak sah dari diberlakukannya PHK. Maka dari itu, sebelum melakukan PHK, perusahaan harus memastikan bahwa PHK diberlakukan secara sah di mata hukum.
Apabila PHK tidak dapat dihindarkan, maka hal pertama yang wajib dilakukan oleh perusahaan adalah memberikan pemberitahuan terkait PHK kepada karyawan yang terdampak. Berdasarkan pasal 37 PP 35/2021, pengusaha wajib untuk memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada yang bersangkutan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum PHK.
Selanjutnya, apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai PHK antara pengusaha dan karyawan, maka perundingan bisa dilakukan, baik perundingan bipartite atau tripartite. Perundingan bipartit adalah perundingan yang dilakukan oleh pihak pekerja/buruh atau serikat Pekerja/serikat buruh dengan pengusaha. Sedangkan perundingan tripartit merupakan perundingan yang juga dilakukan oleh pihak pekerja dan pengusaha dengan ditengahi oleh Mediator pada Dinas Tenaga Kerja setempat. Apabila perundingan tersebut masih gagal, maka kasusnya bisa diajukan sebagai perselisihan PHK ke lembaga hukum atau pengadilan hubungan industrial (PHI). Jika ini yang terjadi, maka keputusan terkait PHK kemudian akan bergantung pada putusan hakim.
Selain itu, apabila karyawan telah menerima surat pemberitahuan dan tidak menolaknya, maka pengusaha harus melaporkan PHK kepada Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota.
Uang pesangon merupakan sejumlah dana yang akan diberikan kepada karyawan, karena berakhirnya masa kerja atau karena adanya PHK. Dalam kasus PHK, pemberian uang PHK bersifat wajib. Ketentuannya telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja. Tetulis didalamnya bahwa urusan PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Tentunya, aturan terkait pesangon ini juga dipengaruhi oleh ukuran dari perusahaan. Dilansir dari Gajimu.com, bagi pengusaha pada usaha mikro dan usaha kecil memang wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan/atau uang pisah bagi Pekerja/Buruh yang mengalami PHK namun besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha pada usaha mikro dan usaha kecil dengan Pekerja/Buruh.
Itu dia beberapa hal yang harus menjadi pertimbangan apabila sebuah perusahaan hendak melakukan PHK. Tapi, selain pertimbangan yang diatas, perusahaan juga harus benar – benar memastikan bahwa karyawan yang terkena PHK merupakan mereka yang memang tidak bisa lagi dipertahankan. Tentunya, untuk menentukannya pun perusahaan perlu melakukan analisa yang mendalam, apalagi jika keputusan PHK dilakukan secara serentak dengan jumlah yang relatif banyak. Keputusan harus berlandaskan data yang ada, dan disinilah peran HR Analytics!
HR Analytics merupakan sebuah bidang yang berkaitan dengan pengumpulan dan pengaplikasian data terkait sumber daya manusia untuk keperluan bisnis (Gartner). Melalui beragam proses yang ada di HR Analytics, organisasi bisa mendapatkan solusi berdasarkan data aktual dan lebih efisien dalam menangani permasalahan sumber daya manusia. Dalam kasus PHK, data – data seperti hasil kinerja karyawan/tim/departemen, kualitas perekrutan, proporsi karyawan pada tiap departemen, hingga mencocokkan kriteria PHK dengan data tiap karyawan merupakan hal yang bisa diolah dalam lingkup HR Analytics untuk menentukan siapa karyawan yang terkena PHK.
Nah, buat kamu yang ingin belajar tentang HR Analytics, SVB Academy punya kelas HR Master Class yang khusus membahas tentang HR Analytics lho! Kamu akan bertemu dengan Ilvan, yang merupakan seorang HRBP & Global People Analytics Expert di Perusahaan Consumer Goods Multinasional, sebagai fasilitator kamu. Keren banget kan? Maka dari itu, pada kelas ini, materi yang beliau bawakan akan padat dengan contoh kasus nyata dari perusahaan – perusahaan besar. Beliau juga akan membimbing kamu dalam sesi praktek dan konsultasi HR Analytics nanti.
Buat yang udah penasaran, langsung aja daftar kelas HR Master Class! Kamu bisa langsung kontak kami melalui Instagram @svb.academy atau Whatsapp di +62877-3420-8830. Atau, kamu langsung klik bit.ly/SVBHRANALYTICS untuk lihat dan daftar kelasnya ya. Plus, tambahkan kode voucher ‘belajarhranalytics’ untuk dapatkan diskon 10% ya. Jadi, see you on class, SVB Gengs!
Referensi
Dwinda, A. (2021, May 2). Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Glints Employers. https://employers.glints.id/resources/mekanisme-pemutusan-hubungan-kerja-phk/
Gajimu.com. (n.d.). Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/jaminan-kerja-1/pemutusan-hubungan-kerja#:~:text=Pemutusan%20Hubungan%20Kerja%20(PHK)%20adalah%20pengakhiran%20hubungan%20kerja%20karena%20suatu,mendasari%20pengakhiran%20hubungan%20kerja%20ini.
Kurniawan, A. (2022, March 16). PHK adalah Pengakhiran Hubungan Kerja oleh Perusahaan, Begini Menurut Undang-Undang. Merdeka.Com. https://www.merdeka.com/jabar/phk-adalah-pengakhiran-hubungan-kerja-oleh-perusahaan-begini-menurut-undang-undang-kln.html