Hai SVB Gengs! Tidak terasa ya, 2022 sudah hampir berakhir. Hayoo, apakah sudah tercapai semua resolusi tahunannya? Atau, yang terpikirkan sekarang malah mau liburan kemana akhir tahun nanti?
Memang ya, akhir tahun itu identik dengan liburan Natal dan Tahun Baru. Pada waktu ini, banyak individu yang akan meluangkan waktu mereka demi beristirahat dan berkumpul bersama keluarga. Nah, kalau anak sekolah biasanya otomatis mendapatkan libur selama beberapa hari pada masa ini, berbeda halnya dengan pekerja dewasa. Untuk bisa pergi berlibur tanpa dihantui pekerjaan, para pekerja wajib mengajukan cuti kepada perusahaan. Apakah kamu sudah tahu apa itu cuti karyawan? Yuk kita pelajari bersama!
Photo by Ian Schneider on Unsplash
Hak Cuti Karyawan merupakan jatah hari libur diluar hari Sabtu dan Minggu yang diberikan kepada karyawan. Pada umumnya, cuti karyawan ini bisa diajukan baik dalam keadaan mendesak atau pun tidak. Saat karyawan mengambil jatah cuti mereka, gaji karyawan tetap harus dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila karyawan melakukan cuti diluar batas yang ditentukan, maka terdapat tindakan khusus yang akan dilakukan oleh perusahaan untuk menanganinya.
Dari perspektif karyawan, cuti merupakan hal yang sangat penting. Karena, siapa sih yang tidak menyukai hari libur? Terlebih lagi libur dari tugas dan tekanan pekerjaan dirasakan oleh karyawan. Hari libur tambahan ini tentu dibutuhkan untuk menjaga kondisi kesehatan (fisik maupun mental) serta memberikan waktu bagi karyawan untuk juga menikmati waktu hidup mereka diluar pekerjaan.
Selain dibutuhkan bagi karyawan, implementasi program cuti karyawan yang sesuai dapat menjadi keuntungan tersendiri bagi perusahaan. Karena, karyawan yang sehat dan bahagia tentu dapat bekerja dengan lebih baik. Tak jarang, perusahaan juga menjadikan cuti tambahan sebagai program benefit khusus bagi karyawan yang berprestasi, sehingga memicu karyawan untuk bekerja dengan lebih baik.
Photo by Microsoft Edge on Unsplash
Di Indonesia sendiri, undang – undang terbaru yang mengatur cuti karyawan adalah UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 (apabila ada peraturan yang tidak diatur dalam UU Cipta Kerja). Terdapat beberapa jenis cuti yang diatur dalam peraturan ini, yaitu :
Cuti tahunan
Cuti jenis ini diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 79 Ayat (2). Cuti tahunan merupakan cuti yang wajib diberikan kepada karyawan yang telah bekerja paling sedikitnya selama 12 (dua belas) bulan, dengan jumlah cuti sebanyak 12 (dua belas) hari kerja.
Cuti besar
Cuti ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 79 Ayat 2. Sering juga disebut sebagai cuti istirahat panjang, jenis cuti yang satu ini diperuntukkan bagi karyawan yang loyal yang telah bekerja selama 6 tahun di perusahaan yang tersebut. Masa istirahat panjang ini setidaknya diberikan sebanyak 2 bulan serta dilaksanakan masing – masing 1 bulan pada tahun ketujuh dan kedelapan karyawan tersebut bekerja di perusahaan. Oleh karena itu, apabila seorang karyawan hendak mengajukan cuti ini, sebaiknya pengajuannya dilakukan jauh – jauh hari, mengingat jangka waktunya yang cukup panjang yaitu 1 bulan.
Cuti bersama
Cuti bersama merupakan cuti yang waktunya telah diatur oleh pemerintah. Biasanya, cuti ini akan diberikan kepada hari seperti hari raya besar keagamaan atau peringatan hari besar nasional. Menurut aturan, jika karyawan mengambil libur pada hari cuti bersama, maka cuti tahunannya akan berkurang. Namun, banyak juga perusahaan yang memberikan cuti bersama tanpa mengurangi jatah cuti tahunan dari karyawan yang mengambilnya.
Cuti Haid
Cuti jenis ini diatur pada UU Ketenagakerjaan Pasal 81 Ayat 1. Cuti jenis ini dapat diberikan kepada karyawan perempuan pada hari pertama dan hari kedua haid apabila karyawan tersebut merasakan sakit haid sehingga tidak mampu bekerja.
Cuti Hamil, Melahirkan, dan Keguguran
Cuti jenis ini diatur pada UU Ketenagakerjaan Pasal 82 Ayat 1 dan 2. Pada Ayat 1, disebutkan bahwa karyawan perempuan yang hamil memperoleh jatah cuti selama 1,5 (satu setengah) bulan, baik sebelum dan sesudah melahirkan. Kemudian Ayat 2 menjelaskan bahwa apabila karyawan tersebut mengalami keguguran, maka diberikan juga jatah cuti selama 1,5 (satu setengah) bulan.
Cuti sakit
Izin sakit dapat diberikan bagi karyawan yang kondisinya tidak memungkinkan untuk melakukan pekerjaan. Mereka memerlukan waktu istirahat sesuai dengan jumlah hari yang disarankan oleh dokter.
Cuti penting
Berdasarkan Pasal 93 Ayat (2) dan (4) disebutkan bahwa terdapat hak cuti yang dapat diambil oleh karyawan dengan alasan penting. Alasan penting yang diperbolehkan untuk mengambil jenis cuti ini adalah :
Gimana, sekarang kamu sudah lebih paham kan, tentang cuti karyawan? Jadi, kalau untuk cuti di akhir tahun, masuknya kedalam golongan hak cuti tahunan ya, SVB Gengs!
Nah, buat kamu nih yg masih free dan belum ada tanggungan pekerjaan, bisa banget manfaatin waktu liburannya buat nambah ilmu dengan belajar tentang HR di SVB Academy! SVB Academy merupakan program kelas inisiatif dari Stevland Bridge Consultant untuk membantu siapa saja belajar tentang dunia HR. Kamu bisa belajar HR secara keseluruhan melalui program HR Fundamental yaaa!
Tunggu apalagi? Yuk, kami tunggu pesan dari kalian di @svb.academy atau Whatsapp di +62877-3420-8830. Atau, kamu langsung klik https://svbacademy.com/ untuk lihat seluruh program yang ada dan langsung daftar ya. Jadi, See you on class, SVB Gengs!