Hai SVB Gengs, baru – baru ini kebijakan pemerintah mengenai program Tapera menimbulkan banyak kontroversi. Hmm, bingung banget gak sih? Tapi, yuk simak dulu dampak dan kontroversinya!
Apa itu Tapera?
Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) adalah sistem tabungan yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mendefinisikan Tapera sebagai penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir (pekerja telah pensiun, meninggal, PHK atau tidak memenuhi kriteria peserta selama 5 tahun berturut – turut).
Tapera dibuat sebagai bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (penghasilan maksimal Rp 7 juta bagi yang belum menikah dan maksimal Rp 8 juta bagi yang sudah menikah).
Peserta Tapera ialah setiap pekerja berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar, dan berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum (PP Nomor 25 Tahun 2020).
Adapun jenis-jenis pekerja yang wajib menjadi peserta, yaitu:
Program pembiayaannya yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR). Namun, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama dan diberikan hanya satu kali. Jenis-jenis rumah yang dapat dibiayai adalah rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.
Kalkulasi Tapera
Besaran iuran Tapera adalah sebesar 3%, dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja. Jika asumsi seorang pekerja mendapatkan gaji sebesar Rp 6juta perbulan, maka besaran iuran Tapera yang dibayarkan pekerja senilai Rp 360.000 (Rp 6.000.000 x 2,5%) dan Rp 30.000 (Rp6.000.000 x 0,5%) ditanggung oleh perusahaan. Sementara pekerja mandiri menanggung, sepenuhnya iuran tapera sebesar 3%.
Photo by Unknown on X
Dampak kebijakan Tapera kepada Perusahaan dan Karyawan
Kebijakan membuat perusahaan harus melakukan penyesuaian pemotongan kontribusi Tapera dan melakukan sosialisasi kepada karyawan terkait manfaat Tapera. Adanya juga kemungkinan pencabutan izin usaha jika perusahaan gagal mematuhi ketentuan Tapera. Sementara itu, membuat pekerja mendapatkan pengurangan gaji bersih (2,5% dari gaji pokok).
Namun, di sisi positif, Tapera memberikan potensi pembiayaan rumah bagi pekerja.
Photo by Unknown on X
Kontroversi Kebijakan Tapera
Tanpa transparansi yang memadai, sulit bagi peserta untuk mengetahui pengembalian dan penginvestasian dana yang telah dilakukan BP tapera. Hal ini menimbulkan resiko atas penyalahgunaan dana atau keputusan investasi yang tidak bijaksana. Hal ini membuat masyarakat skeptis dan khawatir, dana tapera akan berakhir tidak baik.
Pemerintah melalui kebijakan Tapera mewajibkan pekerja dan pemberi kerja untuk menyisihkan sebagian pendapatan sebagai tabungan perumahan. Pemerintah menjadikan Tapera sebagai iuran untuk program jaminan sosial. Namun, tidak adanya kontribusi iuran dari pemerintah itu sendiri seperti halnya di program Jaminan Kesehatan Nasional.
Peserta yang berhak memanfaatkan Tapera hanya masyarakat berpenghasilan rendah, belum memiliki rumah pribadi, dan atau akan menggunakannya untuk pembiayaan, pembangunan, dan perbaikan rumah pertama. Hal ini menjadi tidak efektif bagi pekerja yang berpenghasilan tinggi, telah memiliki rumah atau memutuskan untuk tidak punya rumah, dan pekerja yang sedang mengambil Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Kebijakan ini memberatkan karena tidak semua peserta dapat merasakan manfaatnya.
Belum ada kepastian apakah semua peserta yang telah menabung melalui Tapera otomatis akan mendapatkan rumah pertamanya. Terdapat keraguan dari dana tapera yang terkumpul memungkinkan peserta untuk mendapatkan perumahan layak mengingat harga rumah yang terus meningkat dan jumlah peserta yang banyak. Selain itu, bila simpanan dana Tapera ditarik dalam jangka waktu puluhan tahun berikutnya, tentu nilainya tidak akan sama dengan saat ini, dimana terjadi inflasi tiap tahunnya. Perhitungan iuran Tapera dirasa tidak bisa mewujudkan rumah pada usia pensiun atau saat di PHK.
Jadi, gimana SVB Gengs? Kamu merasa dirugikan atau malah diuntungkan dengan adanya Tapera ini? Nah, sebagai HR enthusiast penting banget loh untuk stay up to date terkait isu – isu yang sedang terjadi di industri.
Buat kamu yang mau jadi HR, jangan lupa untuk selalu belajar tren HR di Exclusive HR Bootcamp! Yuk, langsung aja daftar di website ini! Jangan lupa sign up dan log in terlebih dahulu ya! Kalau masih ragu, kamu bisa tanya-tanya ke WhatsApp ataupun DM Instagram kita ya! See you, SVB Gengs!
Btw, kalau kamu mau kasih pandangan, bisa langsung tulis di kolom comment dibawah ya!
Referensi
Fadhil, Haris (2024, June 4). BPK Temukan Rp 567 M Dana Tapera 2020-2021 Belum Dikembalikan ke Pensiunan. detik.com. https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-7373128/bpk-temukan-rp-567-m-dana-tapera-2020-2021-belum-dikembalikan-ke-pensiunan-pns.
Nathaniel Purba, Gervin (2024, May 31). Apindo dan KSBSI Tolak Tapera. metrotvnews.com. https://www.metrotvnews.com/play/ba4Cm6JR-apindo-dan-ksbsi-tolak-tapera