Hai, SVB Gengs! Sering banget ga sih kita lihat syarat di lowongan kerja ada batas usia maksimal? kira – kira di kisaran usia dua puluh tiga sampai empat puluh tahunan. Baru – baru ini Mahkamah Agung (MK) menolak gugatan soal batas usia kerja di lowongan kerja! MK menilai, batas usia pelamar kerja di lowongan pekerjaan bukan bentuk diskiriminasi. Loh kok gitu ya? Cekidot artikel ini yaaa!
Photo by Leondardo Olefins on Instagram
Gimana Cerita Kasus Gugatan Ini?
Pada awal Maret 2024, seorang pemuda bernama Leonardo Olefins Hamonangan mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan . Pasal yang diuji adalah Pasal 35 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, berbunyi:
“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.”
Leo menganggap pasal ini bermasalah karena memberikan izin bagi perusahaan (pemberi kerja) untuk menetapkan syarat kerjanya sendiri yang seringkali diskriminatif dan tidak relevan dalam proses rekrutmen. Sehingga menyulitkan calon karyawan seperti usia, jenis kelamin, penampilan, agama, etnis, bahkan sampai status perkawinan. Syarat-syarat tersebut sangat merugikan para pencari kerja yang masih tergolong usia produktif.
Pada gugatannya, Leo beraguman bahwa, Pasal 35 ayat 1 gak cuma diskriminatif tapi juga bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 serta Undang-undang No. 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 111 mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan. Selain itu, untuk memperkuat argumennya, Leo membandingkan aturan ketenagakerjaan Indonesia dengan negara Jerman, Amerika Serikat, dan Belanda. Di banyak negara lain, praktik pembatasan usia di lowongan pekerjaan dilarang karena termasuk bentuk diskriminasi berbasis usia (ageism). Praktik ini dilarang karena indikator usia dipahami tidak berhubungan dengan kemampuan kerja seseorang. Kemampuan kerja seharusnya berdasar pada keterampilan dan kompetensi yang dimiliki calon pekerja tersebut.
Alasan MK Nolak Gugatan
Gugatam Leo baru aja diputuskan pada akhir bulan Juli 2024. MK menolak seluruh gugatan perkara karena memiliki pandangan yang berbeda. MK menilai yang dimaksud dengan tindakan diskriminatif adalah “apabila terjadi pembedaan yang didasarkan pada agama, suka, ras etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, dan keyakinan politik”. Oleh karena itu, batasan diskriminasi tersebut tidak terkait dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan. Menurut MK, perlakuan diskriminasi pekerjaan seperti yang dipersoalkan Leo gak bertentangan dengan konstitutional.Apalagi, di pasal 5 UU Ketenagakerjaan, sudah secara tegas menyatakan setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Jadi, batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan enggak termasuk dalam kategori diskriminasi, dapat diterima secara hukum dan gak melanggar prinsip hak asasi manusia.
Meski hasil putusan gugatan ditolak sepenuhnya, tapi ada hakim yang setuju sama Leo loh SVB gengs! Adanya syarat usia tertentu justru menghambat orang yang berkompeten dan mempunyai pengalaman lebih tapi terhambat oleh usia. Hakim Guntur Hamzah berpendapat MK seharusnya dapat mengabulkan sebagian permohonan pemohon (partially granted). Ia mengatakan, secara umum enggak ada persoalan konstitusionalitas tapi norma pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tersebut memang sangat bergantung pada pertimbangan bias atau subjektif pemberi kerja dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelamar. Sehingga, perlu penegasan terkait diskriminasi apa saja yang tidak dapat ditolerir dalam lowongan atau penerimaan pekerjaan seperti persyaratan usia, jenis kelamin, agama, penampilan menarik, ras, warna kulit, pandangan politik, kebangsaan atau asal usul keturunan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Kenapa Perusahaan di Indonesia Membuat Batasan Usia?
Dari perspektif perusahaan, ada beberapa alasan yang bisa mendasari syarat penetapan batasan usia di lowongan kerja:
Photo by Unknown on Medium
Kira-kira Pencari Kerja Harus Gimana Jadinya Ya?
Nah, SVB Gengs, gara – gara hal ini banyak pencari kerja yang berusia di atas batas usia yang secara otomatis gak bisa melamar pekerjaan, terlepas dari kualifikasi dan pengalaman mereka. Tapi jangan patah semangat yaa! Kamu bisa mengambil beberapa langkah ini buat menyikapi putusan ini dengan bijak:
Nah, walaupun masih ada batasan usia dalam loker, kamu tetap harus terus upgrade diri supaya bisa jadi HR yang professional dan dilirik sama rektuter loh! Yuuuk belajar di Exclusive HR Bootcamp! Langsung aja daftar di website ini! Jangan lupa sign up dan log in terlebih dahulu ya! Kalau masih ragu, kamu bisa tanya-tanya ke WhatsApp ataupun DM Instagram kita ya! See you, SVB Gengs!
Referensi
BBC Indonesia (July 29, 2024). MK tolak gugatan diskriminasi dalam lowongan kerja – Kesaksian dua pemuda yang menganggur gara-gara batasan usia di lowongan kerja. bbc.com. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c3ggq4g22pno
CNN Indonesia (July 30, 2024). MK Tolak Gugatan UU Ketenagakerjaan: Batas Usia Bukan Diskriminasi. cnnindonesia.com. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240730162502-12-1127234/mk-tolak-gugatan-uu-ketenagakerjaan-batas-usia-bukan-diskriminasi#:~:text=Mahkamah%20Konstitusi%20(MK)%20menolak%20gugatan,kerja%20tidak%20termasuk%20bentuk%20diskriminasi.
Kartika, Mimi (July 30, 2024). MK Tolak Permohonan yang Menyoal Batasan Usia Pelamar dalam Lowongan Pekerjaan. mkri.id. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=21354