Hai SVB Gengs! Apakah kamu tahu tentang video viral yang beberapa waktu lalu ramai dibicarakan di media sosial? Itu lho, video tentang pernyataan dari seorang pekerja yang mengaku bahwa gaji lemburnya tak kunjung dibayarkan oleh perusahaan.
Photo by Adem AY on Unsplash
Setelah diselidiki lebih lanjut oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), ternyata perusahaan yang disebut memang ditemukan melakukan pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur sejak tahun lalu. Berdasarkan hasil diskusi yang dilakukan dengan pihak perusahaan, pihak Kemnaker kemudian menyebutkan bahwa pihak perusahaan sudah menyatakan akan segera membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan. Selain itu, Kemnaker juga menyampaikan bahwa para pekerja yang merekam video protes tersebut tidak boleh dikenakan PHK karena aksi protesnya ini. Sehingga, dapat dikatakan bahwa kasus tersebut kini sudah usai dengan bantuan dari Kemnaker.
Nah SVB Gengs, kasus seperti ini merupakan satu kasus yang mungkin akan kalian temui apabila berkarir sebagai seorang Human Resource lho. Biasanya, bahasan mengenai perselisihan hak ini akan masuk kedalam area bahasan Hubungan Industrial ya. Kalau kamu kepo tentang apa itu Hubungan Industrial, kamu bisa cek artikel ini ya!
Ngomongin tentang perselisihan hak, kamu harus tahu, bahwa pada dasarnya seorang karyawan akan memiliki kewajiban yang harus ia kerjakan dan hak yang harus diberikan oleh perusahaan terhadap karyawan tersebut. Dan, pemenuhan hak karyawan oleh perusahaan ini merupakan salah satu kunci dari kualitas kinerja karyawan. Nah, sebelum terjun langsung ke dunia HR, kamu wajib paham beberapa hak karyawan berdasarkan undang – undang!
Photo by krakenimages on Unsplash
Menerima gaji atau upah karyawan yang layak adalah hal yang paling mendasar dari hak karyawan. Aturan terkaitnya diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pada pasal 1 ayat 30 yang berbunyi. Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa gaji atau upah merupakan imbalan dalam bentuk uang yang diberikan oleh perusahaan selaku pemberi kerja kepada para pekerjanya atas pekerjaan yang sudah dilakukan. Pada kasus viral diatas, pemberian uang lembur merupakan bagian dari pemberian upah layak atas pekerjaan yang sudah dilakukan oleh pekerja ya SVB Gengs.
Selain gaji, hal lain yang tidak kalah penting adalah setiap karyawan di perusahaan berhak untuk bisa mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan. Ini ditujukan untuk menghindari diskriminasi gender, suku, agama, maupun ras dalam melakukan pekerjaan. Aturan terkait hal ini diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 5 dan 6.
Cuti merupakan jatah hari libur diluar hari Sabtu dan Minggu yang diberikan kepada karyawan. Cuti ini merupakan hak dasar karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan. Kamu bisa cek artikel ini untuk pembahasan lebih lanjut mengenai hak cuti ya!
Pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86, disebutkan bahwa setiap karyawan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja, moral dan kesusilaan, perilaku yang sesuai dengan harkat dan martabat. Oleh karena itu, penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hal yang harus diperhatikan dengan baik oleh Perusahaan ya!
Selain demi mendapatkan upah, banyak individu yang bekerja untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan diri. Untuk itu, karyawan juga memiliki hak untuk mendapatkan pelatihan kerja yang sesuai, dan aturannya tertuang pada Pasal 11 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 tentang pelatihan kerja. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap karyawan berhak mendapatkan, meningkatkan, dan/atau mengembangkan kompetensi kerja yang sesuai dengan bakat, minat, serta kemampuan masing – masing karyawan dengan memberikan pelatihan kerja.
Nah, gimana nih SVB Gengs? Sekarang kamu udah jadi lebih paham kan, tentang hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan? Jadi, apabila suatu saat kamu menjadi praktisi HR terutama di area Hubungan Industrial, pastikan bahwa setiap kebijakan yang kamu lakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku ya! Supaya hubungan antara perusahaan dan karyawan dapat senantiasa harmonis, sehingga bisa mendapatkan hasil paling optimal.
Setelah baca artikel diatas, apakah kamu jadi makin tertarik untuk berkarir sebagai seorang Human Resource? Apa jadi takut nih karena merasa belum familiar sama bagaimana cara menangani kasus – kasus semacam itu di dunia HR?
Nah, pas banget nih buat kamu yang tertarik untuk berkarir sebagai seorang Human Resource, tapi masih belum familiar dengan dunia HR, kamu bisa banget belajar di SVB Academy! SVB Academy merupakan online course untuk bantu kamu belajar HR dari dasar, secara teori dan praktik. Kalau misal kamu ingin belajar tentang dunia HR secara keseluruhan, kamu bisa ikut kelas HR Fundamental, dalam kelas ini akan dibahas semua area HR, mulai dari Talent Acquisition hingga Industrial yang akan banyak kamu temui di dunia kerja. Tenang, dijamin gak bikin bosen kok, karena selain materi tertulis, kamu juga akan belajar melalui diskusi dan studi kasus bersama para fasilitator kami udah punya pengalaman 4 – 15 tahun lho. Menarik yaah?
Kak Dwiki Hariyono, yang awalnya jobseeker, sekarang udah berhasil dapet kerja jadi praktisi HR karena ngerasa terbantu di kelas HR Fundamental. Mulai dari HR Expert yang kalau ngejelasin detail banget teori dan praktiknya, materi modul dan video detail, bisa juga konsultasi terkait HR. Dari skala 1-10, Kak Dwiki kasih 9 untuk SVB Academy!
Mau ngerasain manfaat kayak Kak Dwiki? Yuk, gabung di kelas HR Fundamental sekarang! Kalau kamu masih kepo dan mau tanya-tanya, langsung hubungi Instagram @svb.academy atau WhatsApp +6287734208830. Informasi detail juga bisa di cek di website kami ya. Jadi, See you on class, SVB Gengs!