Hai SVB Gengs, siapa nih diantara kalian yang menyambut dan merayakan hadirnya bulan suci Ramadhan? Selamat menunaikan ibadah puasa ya, SVB Gengs! Semoga seluruh rangkaian ibadah kita senantiasa dilancarkan di bulan yang penuh dengan berkah ini.
Omong – omong soal bulan puasa, sebagaimana yang kita ketahui, pada bulan suci Ramadhan, umat Muslim berpuasa dari fajar hingga matahari terbenam, menahan diri dari makan, minum, serta dari berbagai bentuk perilaku yang berpotensi untuk membatalkan puasa. Hal tersebut menyebabkan aktivitas puasa banyak berpengaruh terhadap dinamika kehidupan pribadi. Tapi, apakah kamu tahu bahwa kehadiran bulan Ramadhan juga dapat berpengaruh terhadap kehidupan pekerjaan?
Hal tersebut disebabkan oleh karena di tengah gencarnya semangat beribadah ini, beberapa perusahaan atau lembaga sering kali menerapkan kebijakan kerja khusus bagi karyawannya, seperti kebijakan work from home, perpindahan jam masuk lebih awal, durasi jam kerja yang dipersingkat/diperpendek dan jam pulang kerja yang dipercepat. Bebagai kebijakan tersebut mencerminkan upaya perusahaan untuk dapat memberikan dukungan dan memfasilitasi kegiatan keagamaan karyawan. Kira – kira, apa yang mempengaruhi perusahaan sehingga mereka menerapkan kebijakan – kebijakan khusus tersebut ya? Yuk kita bahas bersama!
Photo by Chris Montgomery on Unsplash
Salah satu poin utama yang menentukan adanya penerapan kebijakan dan pengaturan kerja khusus selama bulan Ramadhan adalah dari sisi aturan yang berlaku. Di Indonesia sendiri, terdapat perbedaan antara instansi pemerintah dan perusahaan swasta dari segi aturan jam kerja selama bulan Ramadhan. Untuk instansi pemerintah, berdasarkan Perpres No. 21/2023, disebutkan bahwa dari jam kerja pada kondisi normal yang berjumlah sebanyak 37 jam 30 menit dalam 2 minggu, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan suci Ramadan mengalami penyesuaian menjadi 32 jam 30 menit selama 1 minggu. Jam kerja saat bulan Ramadhan juga dimulai pukul 08.00 sesuai zona waktu setempat dan total jam tersebut belum termasuk dengan jam istirahat.
Berbeda dengan instansi pemerintah, untuk perusahaan swasta, sejauh ini belum ada peraturan tertentu yang mencantumkan terkait perpendekan jam kerja maupun pengaturan kerja khusus lainnya ketika memasuki bulan suci Ramadhan. Untuk jam kerja, perusahaan swasta masih mengikuti aturan yang berlaku dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang pada intinya menyebutkan bahwa jam kerja normal bagi karyawan adalah selama 7 hingga 8 jam sehari, untuk 5 sampai 6 hari kerja. Jadi, penerapan perpendekan jam kerja maupun pengaturan kerja khusus lain selama bulan Ramadhan bukanlah hal yang wajib dilakukan perusahaan swasta ya, SVB Gengs. Sehingga, wajar apabila terdapat beberapa perusahaan swasta yang telah rutin menerapkannya, dan ada yang tidak sama sekali.
Selain karena aturan yang berlaku, penerapan berbagai kebijakan kerja khusus selama bulan suci Ramadhan juga dipengaruhi oleh kelebihan dan resiko dari penerapan kebijakan – kebijakan tersebut.
Kelebihan dan Resiko Penerapan Kebijakan Bulan Ramadhan:
Kelebihan
Kebijakan khusus seperti work from home dan durasi waktu kerja yang dipersingkat berpotensi dalam meningkatkan produktivitas karyawan. Karena, dua kebijakan tersebut dapat mendorong perusahaan untuk menyesuaikan jadwal kerja dan proyek yang ditangani agar target tetap tercapai dengan baik. Sehingga, karyawan pun ikut terdorong untuk menyesuaikan jadwal serta waktu pengerjaan tugas mereka agar lebih efisien, dan hal ini dapat berdampak positif pada produktivitas karyawan secara keseluruhan. Selain itu, dua kebijakan tersebut memungkinkan karyawan untuk memiliki waktu istirahat tambahan dan memulihkan energi mereka dengan baik sebelum kembali bekerja di esok hari.
Kebijakan khusus yang diterapkan selama bulan suci Ramadhan dapat mencerminkan bahwa manajemen perusahaan menghargai dan mendukung karyawan mereka dalam menjalani praktik keagamaan mereka masing – masing. Tentunya, praktek inklusif ini merupakan hal yang akan diapresiasi dengan baik oleh karyawan dan dapat memiliki potensi untuk memperkuat hubungan antara manajemen dan karyawan.
Kebijakan khusus seperti aturan jam kerja yang lebih pendek selama bulan Ramadhan memungkinkan karyawan untuk meluangkan lebih banyak waktu untuk fokus pada kehidupan pribadi, quality time bersama keluarga dan menjalani ibadah. Adanya kesempatan yang lebih baik untuk mencapai keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi ini memiliki potensi untuk meningkatkan kepuasan kerja dan kesejahteraan karyawan secara keseluruhan.
Photo by Sander Sammy on Unsplash
Resiko
Bagi beberapa perusahaan, kebijakan pulang cepat, perpendekan jam kerja dan work from home selama Ramadhan dapat mempengaruhi efisiensi operasional. Hal ini mungkin menimbulkan beban tambahan pada karyawan dalam durasi jam kerja yang lebih sempit, sehingga memungkinkan munculnya resiko burnout pada karyawan.
Apabila sistem pulang cepat diberlakukan secara parsial, maka perusahaan harus mengeluarkan upaya lebih untuk mengatur sistem penjadwalan yang ada, terutama untuk departemen/tim yang memiliki berbagai macam proyek atau pekerjaan dengan tenggat waktu yang cenderung ketat.
Untuk itu, setelah mempertimbangkan keuntungan dan resiko yang ada, barulah perusahaan dapat memutuskan terkait apakah mereka akan menerapkan kebijakan/pengaturan kerja khusus tersebut atau tidak. Karena tidak semua perusahaan mampu menangani resiko yang ada, hal ini menyebabkan tidak semua perusahaan mampu menerapkan pengaturan kerja khusus selama bulan Ramadhan, dan praktek penerapannya pun bisa bervariasi antar perusahaan.