Hai, SVB Gengs! Akhir – akhir ini heboh kalau pemerintah berencana membuat kebijakan baru tentang dana pensiun tambahan buat para pekerja yang bakal bersifat wajib. Wacana ini kontroversial gara – gara dinilai berpotensi membebani pekerja dan masyarakat juga enggak yakin soal akuntabilitas serta transparansi pengelolaan dana ini nantinya. Wah bisa jadi tambah banyak nih potongan gaji. Yuk simak artikel ini yaaa.
Picture by Aris Wasita on Gatra
Kenapa Ya Pemerintah Mengeluarkan Wacana Dana Pensiun Tambahan?
Ide pemerintah membuat aturan baru mengenai iuran tambahan dana pensiun wajib karena ingin meningkatkan kesejahteraan para pekerja di hari tua nanti, baik yang aparatur sipil negara maupun swasta. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menjelaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Berdasarkan regulasi tersebut, di Pasal 189 ayat 4, pemerintah dapat melaksanakan program dana pensiun tambahan yang bersifat wajib kepada pekerja dengan penghasilan tertentu. Jadi, potongan gaji tambahan untuk program pensiun ini enggak akan diwajibkan untuk semua pekerja looh. Pemerintahpun masih merancang aturan dan batas gaji pekerja yang akan diwajibkan untuk mengikuti kebijakan.
Harapan dari kebijakan ini para pensiunan akan menerima manfaat dana pensiun (replacement ratio) yang lebih banyak. Replacement ratio adalah rasio pendapatan pekerja ketika pensiun dibandingkan dengan gaji yang diterima sewaktu masih bekerja. Dari data OJK, selama ini para pekerja hanya menerima manfaat dana pensiun sebesar 10 – 15 persen dari gaji terakhir mereka. Sementara, standar ideal dari International Labour Organization (ILO) lebih tinggi, yaitu 40 persen.
Picture by Unknown on Detik
Apa Bedanya dengan Iuran BPJS Ketenagakerjaan?
Iuran tambahan dana pensiun yang direncanakan ini akan berbeda dengan jaminan hari tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan (TK). Berbeda dengan JHT dimana saat pensiun boleh dicairkan secara sekaligus. Dana pensiun tambahan ini enggak bisa dicairkan sebelum usia kepesertaan peserta mencapai minimal 10 tahun dan manfaat pensiun akan diterima secara berkala setiap bulan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menyatakan, kebijakan ini adalah salah satu usaha pemerintah untuk menjaga keberlangsungan industri dana pensiun nasional di tengah banyaknya pencairan di muka yang dilakukan para peserta.
Lembaga pengelola dana pensiun tambahan inipun akan berbeda, bukan dikekola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Lembaga keuangan non-bank kemungkinan akan terlibat sebagai pengelola dana. Lembaga yang bisa jadi akan ditunjuk yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Lembaga pengelola dana pensiun tambahan wajib ini belum diputuskan sehingga masih dalam pembahasan.
Apa Dampak ke Pekerja?
Wacana ini menimbulkan dampak potongan gaji karyawan di Indonesia akan semakin besar! Padahal udah ada beberapa iuran wajib loh yang sudah dan bakal dibayarkan karyawan dari penghasilannya. Iuran wajib yang sudah dikenakan ke karyawan ada BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagarkaan (terdiri dari beberapa program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan), dan Pajak Penghasilan (PPh 21).
Sedangkan, iuran wajib yang bakal dibayarkan adalah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Program Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor, dan Dana Pensiun Tambahan ini. Tapi, ketiga iuran inipun masih dikaji implementasinya tahun depan bagaimana. Dengan makin banyaknya potongan, para karyawanpun sebaiknya mengembangkan keterampilan manajemen keuangan dengan lebih baik.
Picture by Unknown on Mural
Lalu Bagaimana HR Menyikapi Wacana Ini?
HR dapat merespons wacana ini secara strategis karena regulasi ini akan berdampak signifikan pada manajemen sumber daya manusia dan kesejahteraan karyawan. Berikut beberapa hal yang bisa dilakukan seperti :
HR memahami dan mengikuti perkembangan regulasi baru ini seperti aturan, mekanisme, dan menganalisa dampak implementasi dana pensiun tambahan tersebut. Hal – hal ini bisa dilakukan dengan berkolaborasi bersama tim legal perusahaan, ikut sosialisasi dari pemerintah, dan berkonsultasi dengan para ahli.
2. Membuat Perencanaan Anggaran
Regulasi baru ini bisa mempengaruhi cash flow keuangan perusahaan jika nantinya skema pemotongan akan ditanggung oleh pihak pemberi kerja dan pekerja. HR bisa bekerjasama dengan tim keuangan untuk membuat perencanaan dampak anggaran dan memastikan alokasi dana pensiun tambahan ini dianggarkan dengan baik sehingga enggak akan mengganggu keuangan perusahaan.
3. Menyesuaikan Sistem Administrasi
Persiapkan sistem administrasi perusahaan agar bisa mengelola dana pensiun tambahan tersebut. Lakukan penyesuaian pada sistem penggajian dan pelajari alur proses administrasi dengan penyedia layanan dana pensiun yang nantinya ditunjuk pemerintah.
4. Sosialisasi Regulasi
HR memberikan sosialisasi dengan menyampaikan informasi supaya karyawan paham mengenai regulasi baru ini yang akan berdampak kepada penghasilan mereka.
Dengan pemahaman yang baik dan koordinasi lintas departemen, HR dapat membantu karyawan dan perusahaan beradaptasi dengan regulasi baru, menjaga kepatuhan terhadap hukum, kesejahteraan karyawan, dan keberlanjutan finansial perusahaan.
Jadi, gimana SVB Gengs? Menurut kamu tentang rencana pemerintah soal dana pensiun tambahan ini? Nah, sebagai HR enthusiast penting banget ih untuk stay up to date terkait regulasi yang akan berdampak terhadap karyawan dan perusahaan.
Buat kamu yang mau jadi HR profesional, selalu belajar dan kembangin skill yang dibutuhkan buat sukses berkarir yaa! Belajar bareeng kita yuuk di Exclusive HR Bootcamp! Materinya lengkap dari talent acquisitions, learning & development, compensation & benefit, industrial relations, sampai HR Business Partnering. Kamu akan dapat sertifikat buat nambah nilai pas seleksi lamaran kerja dan perluang networking sama fasilitator professional HR yang berpengalaman! Metode belajar di program ini berupa kelas online interaktif, kamu bisa belajar dari mana aja dengan waktu yang fleksibel, ada studi kasus penerapan teori, dan pedampingan dari fasilitator selama proses belajar. Kamu juga bisa akses video dan modul selamanya.
Leeet’s go, daftar di website ini, mumpung lagi diskon! Kamu sign up dan log in terlebih dahulu terus masukin KODE “DANAPENSIUN” yaaa! Kalau masih ragu, feel free tanya – tanya ke WhatsApp ataupun DM Instagram kita ya! See you, SVB Gengs! Btw, kalau kamu mau kasih pandangan, bisa langsung tulis di kolom comment dibawah ya
Referensi
Azzahra, Qonita. (2024, September 4). Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Tambahan. Tirto.id. https://tirto.id/gaji-pekerja-akan-dipotong-lagi-untuk-program-pensiun-tambahan-g3qS?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter
Puspadini, Mentari. (2024, September 7). Beda Iuran Dana Pensiun Wajib & JHT BPJS TK, Pekerja Wajib Tahu. Cnbcindonesia.com. https://www.cnbcindonesia.com/market/20240907130834-17-569974/beda-iuran-dana-pensiun-wajib-jht-bpjs-tk-pekerja-wajib-tahu
Tim Humas OJK (2024, July 18). Siaran Pers: Program Asuransi Wajib Kendaraan Menunggu Peraturan Pemerintah. Ojk.go.id. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Program-Asuransi-Wajib-Kendaraan-Menunggu-Peraturan-Pemerintah.aspx